URnews

Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi Terkait Kasus Robot Trading ATG

Urbanasia, Rabu, 8 Maret 2023 07.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi Terkait Kasus Robot Trading ATG
Image: Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. (Istimewa)

Jakarta - Polresta Malang menangkap crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo alias AK terkait kasus robot trading auto trade gold atau ATG, Selasa (7/3/2023) kemarin. 

“WK Sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG,” kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, Selasa. 

Namun demikian, pria yang akrab disapa Buher ini tidak menjelaskan secara rinci terkait penangkapan Wahyu Kenzo. 

Menurutnya, kasus ini akan dirilis langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto di Mapolda Jatim pada hari ini, Rabu 8 Maret 2023. 

Dilaporkan Sejak Juni 2022

Kasus robot trading ATG sendiri sudah mencuat sejak pertengahan tahun lalu. ATG sendiri merupakan robot trading yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama. 

Total ada 141 investor yang menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 15 miliar. Mereka sudah melapor ke Bareskrim Polri terhitung sejak 21 Juni 2022 dengan LP Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. 

Perwakilan kuasa hukum korban, Adi Gunawan saat itu mengatakan, laporan itu dilakukan setelah para korban melakukan somasi langsung kepada pihak ATG. Namun somasi tidak ditanggapi. 

“Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG. Kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri,” kata dia, Selasa (21/6/2022). 

Sudah Dilaporkan ke Polda Lampung

Sebelum laporan ke Mabes Polri, Wahyu Kenzo sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korbannya pada 4 April 2022. 

Korban pelapor dengan inisial DHS menjelaskan, dirinya melaporkan Wahyu Kenzo atas dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik. 

“Itu diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 1,” katanya saat itu. 

DHS sendiri adalah warga Bandar Lampung yang sudah menjadi member ATG sejak 8 Januari 2022. Dia mengaku sudah memasukkan dana sebesar Rp 200 juta. 

Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik dananya kapan saja. Namun, pada awal Februari 2022, ia sudah tidak bisa melakukan penarikan dana dengan alasan pemulihan sistem. 

Pada 18 Maret 2022, DHS mendapat info pemulihan sistem selesai. Namun memasuki akhir Maret, website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG sudah tidak bisa diakses. 

“Bahkan account untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” terangnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait