URnews

David Didampingi Kementerian PPPA, Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus

Urbanasia, Jumat, 24 Februari 2023 15.12 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
David Didampingi Kementerian PPPA, Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus
Image: Mario Dandy (berbaju oranye). (Dok. PMJ)

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan mendampingi David yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. 

“Kami sudah koordinasi dengan Tim DKI Jakarta dan Polres Jaksel untuk pendampingan korbannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar melansir Antara, Jumat (24/2/2023).

Sampai saat ini korban masih berada di rumah sakit untuk melakukan perawatan secara intensif.

David dianiaya oleh Mario Dandy dan temannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

Dalam video yang beredar, David yang sudah tergeletak tak berdaya masih dipukul dan ditendang oleh Mario. 

Bahkan, Mario yang ternyata anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wilayah Jakarta Selatan itu mengaku tidak takut jika perbuatannya dilaporkan ke polisi. 

Namun, saat ini Mario sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Mario Dandy Dikeluarkan dari Kampus

Selain sedang berurusan dengan kepolisian, Mario Dandy kini juga sudah dikeluarkan dari kampus almamaternya, Universitas Prasetiya Mulya. 

Menurut Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak, keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan Universitas. 

“Memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandi Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat.

Djisman mengatakan pihaknya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka kepada korban D (17).

Menurutnya, tindak kekerasan itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

Dalam keterangan tersebut, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait