URnews

Teman Anak Pejabat Pajak yang Lakukan Penganiayaan Ditetapkan Tersangka

Urbanasia, Jumat, 24 Februari 2023 12.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Teman Anak Pejabat Pajak yang Lakukan Penganiayaan Ditetapkan Tersangka
Image: Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy (baju oranye). (Dok. PMJ)

Jakarta - Teman anak pejabat Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang ikut melakukan penganiayaan turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, teman Mario Dandy ini bernisial S atau SLRPL berusia 19 tahun. 

“Tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ade melansir Antara, Jumat (24/2/2023). 

Ade menjelaskan peran S saat penganiayaan terhadap korban bernama David yang ternyata anak salah satu pengurus pusat GP Ansor itu. 

S menyetujui ajakan Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, merekam aksi penganiayaan dengan ponsel, hingga membiarkan kekerasan terjadi tanpa mencegahnya. 

Selain itu, Ade juga menyebutkan bahwa S mencontohkan ‘sikap tobat’ kepada David, yaitu sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang. 

“S mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” imbuh Ade. 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan kepada lima orang saksi, yaitu S, R, M, AGH, dan paman korban. 

Sementara, Mario Dandy juga sudah berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Ayah Mario Dandy Dicopot

Kasus ini juga berbuntut panjang hingga menyeret ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo. 

Rafael Alun yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wilayah Jakarta Selatan dicopot dari jabatannya. 

Pencopotan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (24/2/2023) pagi, menyusul aksi kekerasan dan suka pamer harta yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo. 

Sri Mulyani mengatakan, pihak Inspektorat Kementerian Keuangan sudah memanggil dan memeriksa Rafael pada Kamis (23/2/2023) kemarin. Pemeriksaan terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki Rafael. 

“Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani, Jumat. 

Pencopotan Rafael ini didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait