URnews

Densus 88 Ciduk Tiga Teroris di Lampung

Putri Rahma, Jumat, 18 November 2022 15.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Densus 88 Ciduk Tiga Teroris di Lampung
Image: Ilustrasi Densus 88. (Tribratanews Polri)

Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama dengan Polda Lampung berhasil menangkap tiga terduga tindak pidana terorisme kelompok Jamaan Islamiyah (JI) di wilayah Lampung.

"Penangkapan selama periode 9 sampai 11 November 2022, Polda Lampung sudah menangkap tiga orang berinisial TY, AB, dan JD, terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Lampung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (18/11/2022).

Tiga teroris itu memiliki peran yang berbeda-beda. TY berperan sebagai koordinator di wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimaj barat JI serta menjadi wakil ketua FKPP JI Lampung pada periode tahun 2015-2020. 

Menurut Ramadhan, TY memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari JD. 

“Kemudian tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang," jelasnya.

Sedangkan tersangka AB berperan sebagai pengganti koordinator JI Lampung dan menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung. 

"AB melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lamping untuk aksi jihad global di Suriah," ungkap Ramadhan.

Lalu, tersangka JD merupakan seorang jamaah halaqoh binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai 2020. Ia juga memiliki 520 butir amunisi dan menjual satu pucuk senjata api rakitan serta 430 amunisi kepada tersangka TY.

"Tersangka JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," ujarnya.

Ramadhan pun menunjukkan beberapa barang bukti berupa satu pucuk senapan PCP besar serta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk, magazine tiga buah, senjata api rakitan laras panjang empat pucuk dan amunisi dengan total 825 butir yang terdiri dari beberapa kaliber.

"Juga ada 10 buku dan dua compact disc (CD) terkait perjalanan gerakan jihad," kata Ramadhan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait