Deretan Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Terbaru UMY
Jakarta - Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat di awal tahun 2022. Terbaru, seorang demisioner BEM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) diduga telah melakukan pemerkosaan dan telah ada tiga orang korban yang sudah buka suara.
Isu kekerasan seksual di lingkungan kampus sendiri bukan hal baru. Bahkan di tahun 2021 sendiri ada beberapa kasus yang terungkap dari berbagai kampus di Indonesia. Urbanasia pun merangkum ada sederet kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang pernah terjadi di lingkungan kampus sepanjang 2021, berikut daftarnya!
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswi saat bimbingan skripsi juga terjadi di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Hal ini pertama kali dibongkar oleh akun Twitter @KBPenyintas pada 23 Agustus 2021.
Dalam pernyataannya, akun itu mengatakan bahwa dosen ini sering mengirim chat dengan nada rayuan ke mahasiswanya. Bahkan seorang mahasiswi mengaku jadi korban pelecehan seksual dari dosen tersebut beberapa tahun lalu. Namun kemudian kejadian terulang pada 2021 saat ia melakukan bimbingan skripsi. Korban mengaku diminta datang sendiri ke rumah pelaku untuk bimbingan. Namun setibanya di sana, pelaku memegang pipi korban dan berusaha menciumnya.
Menurut informasi yang diberikan pihak kampus, korban telah melaporkan hal tersebut ke Rektorat. Dosen yang dimaksud dalam kasus ini pun telah mengakui perbuatannya dan telah dicopot dari jabatan struktural. Sementara mahasiswi yang menjadi korban sudah mendapat perlindungan dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri.
Universitas Sriwijaya (Unsri)
Kasus serupa yang terjadi saat bimbingan skripsi juga dialami DR, seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas Sriwijaya (Unsri). Ia mengaku menjadi korban dari salah satu dosen Unsri, yaitu AR. Korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Berdasarkan laporannya, DR mengaku AR mencium dan meraba korban saat sedang bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Organ Ilir pada 25 September 2021. Kasus ini kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka pada 6 Desember 2021 lalu.
Atas perbuatannya itu, AR dikenakan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. AR pun diketahui telah ditahan sejak Senin (6/12/2021) selama 20 hari di Mapolda Sumsel.