URnews

KPAI Temukan 18 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Sepanjang 2021

Shelly Lisdya, Selasa, 28 Desember 2021 08.56 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
KPAI Temukan 18 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Sepanjang 2021
Image: Instagram @kpai_official

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan selama 2021.

Pengumpulan data dilakukan mulai 2 Januari-27 Desember 2021 melalui pemantauan kasus yang dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian dan diberitakan oleh media massa.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, sebanyak empat atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbud Ristek, dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Sedangkan lokasi kejadian meliputi 17 Kabupaten/Kota di sembilan provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

"Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di enam satuan pendidikan (33,34%)," kata Retno dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/12/2021).

Sementara itu, data KPAI menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55.55 persen), kepala sekolah/pimpinan pondok pesantren sebanyak empat orang (22,22 persen); pengasuh (11,11), tokoh agama (5,56 persen) dan pembina asrama (5,56 persen). 

"Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18, karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada dua pelaku, keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Retno menyebut jumlah korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki.

"Usia korban dari rentang 3–17 tahun, dengan rincian usia PAUD/TK (empat peesen), usia SD/MI (32 persen), usia SMP/MTs (36 persen), dan usia SMA/MA (28 persen)," bebernya.

Sementara dari data KPAI juga menyebut modus pelaku sangat beragam, di antaranya seperti mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, jadi Polwan, diiming-imingi bermain game online di tablet pelaku, pelaku minta dipijat korban lalu korban diraba-raba bagian intimnya saat memijat, pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok.

Berikut rekomendasi KPAI untuk lembaga guna mencegah kekerasan seksual

1. KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri (seperti Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan Di Satuan pendidikan) yang memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual;

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait