URnews

Dipecat dari ASN, Rafael Alun Nggak Bakal Dapat Pensiunan

Urbanasia, Kamis, 9 Maret 2023 15.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dipecat dari ASN, Rafael Alun Nggak Bakal Dapat Pensiunan
Image: Rafael Alun Trisambodo. (Tangkap layar)

Jakarta - Dana pensiun setelah purna tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi nilai tambah yang membuat seseorang berminat untuk menjadi ASN.

Namun dana pensiun yang diidamkan ASN ini tampaknya tidak akan dinikmati Rafael Alun Trisambodo. Sosok yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Wilayah Jakarta Selatan ini dipastikan tidak bakal menerima uang pensiunan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi. Sebabnya karena Rafael Alun sudah dipecat setelah ditemukan adanya pelanggaran disiplin berat.

"Karena ini pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," kata Heru melansir Antara, Kamis (9/3/2023).

Terkait proses pemecatan Rafael ini, Heru mengaku pihaknya saat ini sedang merampungkan kelengkapan administrasi. Kemenkeu juga sudah memanggil Rafael untuk keperluan administratif ini.

Setelah kelengkapan administrasi kepegawaian lengkap, Kemenkeu akan melakukan finalisasi pemecatan Rafael Alun Trisambodo.

Pelanggaran Disiplin Berat

Diketahui, pemecatan Rafael Alun Trisambodo dilakukan setelah Inspektorat Jenderal Kemenkeu merampungkan hasil audit investigasi terhadap Rafael. Hasilnya, ditemukan pelanggaran disiplin berat dari Rafael. 

“Audit investigasi RAT  sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin. Ybs direkomendasikan dipecat,” kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam pernyataannya kepada media, Selasa (7/3/2023). 

Awan menjelaskan, rekomendasi pemecatan tidak hormat Rafael ini sudah diteruskan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bahkan, kata dia, Sri Mulyani juga sudah menyetujui. 

Sebelumnya Rafael Alun sudah mengumumkan pengunduran diri sebagai ASN Ditjen Pajak. Namun pengajuan pengunduran diri ini ditolak karena ia masih diperiksa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait