Diwakili Kuasa Hukum, Tersangka Mario Dandy Minta Maaf ke David
Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada korban atas nama David yang sedang dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Permohonan maaf ini tidak disampaikan langsung oleh Mario Dandy, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya, Dolfie Rompas.
“Kami mewakili Mario ingin menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada David sekaligus keluarganya,” kata Dolfie kepada wartawan, Senin.
Dolfie menjelaskan, permohonan maaf baru kali ini disampaikan karena kliennya masih harus menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Selain minta maaf, Dolfie juga menyampaikan bahwa Mario Dandy dan keluarga prihatin serta mendoakan agar David segera pulih seperti sedia kala.
“Kami belum sempat bertemu, mungkin kondisinya belum saatnya kita untuk datang karena rumah sakit mungkin belum izinkan,” kata Dolfie.
Ayah Mario Minta Maaf
Diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David. Selain Mario, ada pula temannya yang juga menjadi tersangka dengan inisial S.
Ayah Mario yang juga bekas pejabat Ditjen Pajak Wilayah Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelakuan anaknya.
“Saya Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor," kata Rafael dalam video yang diterima Urbanasia, Kamis (23/2/2023).
Rafael meminta maaf atas kelakuan anaknya yang membuat David harus dirawat di rumah sakit hingga koma. Ia pun mendoakan kesembuhan David.
Selain itu, Rafael menegaskan permasalahan ini murni masalah keluarganya dan bukan masalah institusi tempatnya bekerja. Ia juga mengaku akan mengikuti proses hukum.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.