Dosen Unsri Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan, Terancam 9 Tahun Bui
Jakarta - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR alias Adhitya Rol Asmi yang diduga melakukan pelecehan pada mahasiswi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kemarin (6/12/2021) menetapkan Adhitya sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial DR berdasarkan bukti yang sudah diperiksa.
“Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan seperti dikutip Antara, Senin (6/12/2021).
Disampaikan Hisar, AR mengakui perbuatan cabulnya terhadap DR saat diperiksa selama 9 jam.
Sesuai dengan laporan korban, tersangka mencium dan meraba korban ketika korban sedang bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Organ Ilir pada 25 September lalu.
"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," ujar Hisar.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga mengantongi bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.
Karena perbuatannya, AR alias Adhitya Rol Asmi dikenakan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan Jo. Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
"Tersangka ditahan terhitung sejak Senin ini pukul 00.00 WIB hingga selama 20 hari ke depan di Mapolda Sumsel," kata Hisar.