DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Anies dari Jabatan Gubernur 13 September
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menggelar rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Ahmad Riza.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa jadwal tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September 2022 mendatang,” ucap Edi, seperti dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Rabu (31/8/2022).
Selaku ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo menjelaskan bahwa jadwal rapat paripurna ini merupakan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepala seluruh DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Kemudian dalam edaran tersebut juga dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu paling lambat yaitu selama 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Marullah Matali juga mengatakan pihaknya siap untuk mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan bahwa pejabat yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk pj akan dipilih oleh presiden,” ucapnya.
Diketahui bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang dilantik sejak 17 Oktober 2017 lalu akan berakhir pada 16 Oktober 2022.