URnews

Duh, Ace Hardware Digugat soal Utang Piutang di PN Jakarta Pusat

Kintan Lestari, Rabu, 7 Oktober 2020 15.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Duh, Ace Hardware Digugat soal Utang Piutang di PN Jakarta Pusat
Image: Instagram @aceindonesia

Jakarta - PT Ace Hardware Indonesia Tbk baru-baru ini digugat ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Wibowo dan Partners terkait masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Gugatan dari Wibowo dan Partners tersebut diajukan kemarin, 6 Oktober 2020, dan tertera dalam nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Wibowo dan Partners lewat kuasa hukumnya, Fajar Ardianto, meminta pada pengadilan untuk menerima dan mengabulkan PKPU yang diajukan pemohon yakni Wibowo dan Partners, pada termohon yaitu Ace Hardware.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berikut isi lengkap petitum gugatan yang diajukan Wibowo dan Partners ke Ace Hardware:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

3. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

5. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.

6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.

Atas gugatan ini, pihak Ace Hardware belum buka suara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait