URtech

Soal Gugatan RCTI, KPI Dorong Pengaturan Media Baru dan Konten Berkualitas

Afid Ahman, Sabtu, 29 Agustus 2020 14.50 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Gugatan RCTI, KPI Dorong Pengaturan Media Baru dan Konten Berkualitas
Image: Ilustrasi streaming. (Pixabay)

Jakarta - Gugatan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Penyiaran bikin heboh netizen lantaran kekhawatiran bilamana tuntutan itu dikabulkan setiap orang jadi sulit melakukan Live di media sosial.

Lantas bagaimana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melihat kasus ini?

Dalam keterangan resminya Yuliandre Darwis, Ketua KPI, menegaskan pihaknya mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakukan kepada seluruh industri konten.

KPI pun berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma berlaku di Indonesia.

"KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional," kata Yuliandre.

Seperti diketahui pada bulan Mei silam, RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Bila tidak, RCTI-iNews khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Kini dalam perkembangan terbaru, Kominfo menyebut adanya kemungkinan menutup fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. Hal ini bisa terjadi jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli.

Dengan demikian, Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ucapnya.

Selanjutnya Ramli mengungkapkan perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu akan menjadi pelaku penyiaran ilegal. Dengan demikian, aparat penegak hukum akan menertibkan itu lantaran penyiaran ilegal termasuk perbuatan melanggar hukum.

Kemudian Ramli mengakui kemajuan teknologi memang menyebabkan terjadinya penggabungan antara telekomunikasi dan media penyiaran. Dengan begitu, usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan UU Penyiaran.

Atas dasar itulah, Ramli menyarankan adanya pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

Terkait gugatannya, RCTI dan iNews sudah buka suara. Keduanya menepis uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial. Mereka menyinggung soal tanggung jawab moral.

"RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group.

Taufik menyatakan uji materi UU Penyiaran di MK untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional. 

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tuturnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait