URnews

Empat Daerah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya!

Nivita Saldyni, Selasa, 22 Februari 2022 14.04 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Empat Daerah di Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya!
Image: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (@titokarnavian/Instagram)  

Jakarta - Pemerintah menetapkan empat kabupaten/kota masuk Level 4 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Keempat daerah itu di antaranya Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Keempat daerah tersebut akan menerapkan PPKM Level 4 hingga 28 Februari 2022. Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12/2022 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (21/2/2022).

"Terdapat 4 (empat) kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dikutip dari keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Nah berdasarkan Inmendagri terbaru itu, ada sejumlah pembatasan yang diterapkan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4, Guys. Berikut aturan PPKM Level 4 seperti dikutip dari Inmendagri 12/2022:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri.

2. Kegiatan di sektor non esensial dapat diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, dan teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media), dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) untuk staf dan 25 persen WFO untuk staf layanan administrasi pendukung operasional. Sedangkan untuk kapasitas operasional pabrik dengan sistem shift maksimal 75 persen.

4. Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

5. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, serta 25 persen untuk penggunaan pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom.

6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

7. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dan khusus supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diijinkan masuk.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait