Sempat Disinggung Luhut, Ini Daerah Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 4

Jakarta - Pemerintah mencatat ada perubahan level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa-Bali pada perpanjangan PPKM kali ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat melaporkan ada sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang saat ini berstatus PPKM Level 4.
“Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada Level 4,” kata Luhut dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Luhut Sebut Beberapa Daerah Masuk PPKM Level 4, Jabodetabek Level 3
Pemerintah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, telah memperpanjang masa PPKM Jawa-Bali mulai 22 hingga 28 Februari.
"Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A.
Daftar terbaru wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 itu pun kini juga telah tertuang dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022. Disebutkan, terdapat empat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali saat ini.
Daftar Daerah PPKM Level 4 Terbaru
Nah, berikut daftar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4:
1. Kota Cirebon, Jawa Barat
2. Kota Magelang, Jawa Tengah
3. Kota Tegal, Jawa Tengah
4. Kota Madiun, Jawa Timur
Selain masuknya sejumlah kabupaten/kota ke Level 4, pemerintah juga mencatat adanya kenaikan daerah yang berstatus Level 3. Berdasarkan Inmendagri 12/2022, tercatat ada 99 daerah yang kini menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali. sebelumnya hanya ada 66 daerah.
Selain itu, pemerintah juga mencatat terjadi penurunan jumlah kota/kabupaten yang berstatus Level 2, dari sebelumnya 58 daerah menjadi 25 daerah. Pemerintah juga mencatat tak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus Level 1.