Fantastis, Transaksi Judi Online Capai Rp 155 T!
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data yang mencengangkan terkait praktik perjudian online di Tanah Air. Disebutkan, ada transaksi sebesar Rp 155 triliun yang diduga berkaitan dengan judi online ini.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022). Menurutnya, angka tersebut berasal dari 121 juta transaksi.
“Transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun,” kata Ivan.
Ivan menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pembekuan terhadap rekening yang diduga terkait judi online. Sepanjang tahun 2022 saja, kata dia, ada 312 rekening yang dibekukan dengan total dana mencapai Rp 836 miliar.
PPATK, kata Ivan, juga telah melakukan analisis dengan hasil sebanyak 139 analisis. Pada tahun 2022 ini, PPATK sudah mengeluarkan sebanyak 65 hasil analisis yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Terkait hasil analisis itu, Ivan lagi-lagi mengungkap fakta mencengangkan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diduga judi online.
Menurut Ivan, pihak yang diduga terlibat di antaranya oknum polisi, ibu rumah tangga, pegawai negeri sipil, hingga pelajar.
“Nggak-nggak (hanya ke polisi), semua masyarakat. Ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” imbuh Ivan.
Ivan memastikan, temuan-temuan PPATK terkait perjudian online itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Polri untuk ditindaklanjuti.