URnews

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi

Putri Rahma, Senin, 22 Mei 2023 17.27 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi
Image: Putri Candrawathi (berbaju putih) bersama Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (ANTARA)

Jakarta - Tiga terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Ketiga terdakwa itu adalah Ferdy Sambo yang dihukum mati, Putri Candrawathi yang dihukum 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf yang dihukum 15 tahun penjara. 

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengutip Antara, Senin (22/5/2023).

Djuyamto menjelaskan, permohonan kasasi Putri Candrawathi diajukan pada 9 Mei 2023, kemudian disusul oleh Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023. 

Sementara itu, Kuat Ma’ruf mengajukan kasasi pada tangal 15 Mei 2023.

“Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan ksasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” imbuhnya.

Sementara satu terdakwa pembunuhan Brigadir J lain, yaitu Ricky Rizal juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan menetapkan hukuman kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi 8 Juli 2022 silam. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait