Foto dan Video Orang Lain Diam-diam Bisa Kena Pidana Loh!

Jakarta - Urbanreaders, pernah foto atau video orang lain secara diam-diam tidak? Atau malah pernah menjadi objek perilaku tersebut?
Perlu diingat, proses pengambilan foto atau video tanpa seizin yang bersangkutan dan kemudian disebarkan tanpa izin, termasuk kategori pelanggaran hukum.
Sebab, Pakar Hukum Pidana, Yudha Priyono mengatakan, perilaku tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan dan melanggar privasi seseorang.
"Memfoto atau video orang lain tanpa persetujuan bisa dikategorikan sebagai pelecehan juga melanggar privasi orang (korban) tersebut, dan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Yudha Priyono, S.H, saat dihubungi Urbanasia, Kamis (20/5/2021).
Nantinya, hasil foto atau video yang direkam tanpa izin tersebut bisa dijadikan alat bukti korban untuk melaporkan si pelaku ke pihak berwajib.
"Sesuai Pasal 5 Ayat (1) UU ITE barang bukti sebagai pembantuan informasi dan elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetak merupakan bukti hukum yang sah," jelas Yudha.
Adapun pasal-pasal UU ITE yang bisa menjerat si pelaku antara lain Pasal 5 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 45 Ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5 Ayat (1) UU ITE:
"Pembantuan bahwa Informasi dan Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah."
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE menyebutkan,
"Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal 45 Ayat (3) UU ITE berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Merajuk dari tiga pasal UU ITE tersebut, Yudha Priyono mengatakan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 750 juta hingga Rp 1 Miliar.