Gaji Dipotong Rp 1,8 Juta, Wakil Ketua KPK Masih Dapat Tunjangan Ratusan Juta

Jakarta - Kemarin (30/8/2021) digelar persidangan terhadap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Dari hasil persidangan, Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pertama karena dirinya menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dan kedua karena berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, dalam hal ini adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial, yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan pada Lili.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Ketua Majelis Etik Tumpang Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK seperti dikutip Antara, Senin (30/8/2021).
Untuk Urbanreaders ketahui, gaji pokok Wakil Ketua KPK sebanyak Rp 4,6 juta. Dengan demikian, 40 persen dari gaji advokat kelahiran Bangka Belitung itu adalah sebesar Rp 1,8 juta.
Meski demikian, Lili Pintauli masih punya tunjangan lain untuk menopang hidupnya.
Adapun tunjangan yang didapatkan Lili sebagai Wakil Ketua KPK adalah tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK yang besarnya Rp 2,1 juta, tunjangan transportasi sebesar Rp 27,3 juta.
Lalu ada juga tunjangan perumahan sebesar Rp 34,9 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 6,8 juta.
Bila tidak menghitung gaji pokok, artinya Lili masih akan mendapatkan take home pay sekitar Rp 100 jutaan.
Sanksi untuk Lili Pintauli sendiri dinilai terlalu ringan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka menilai harusnya Wakil Ketua KPK tersebut dipecat atau mengundurkan diri dari jabatannya.