URnews

Gelar Perkara Kasus Pelecehan Siswa SMA SPI Dilaksanakan Hari Ini

Nivita Saldyni, Kamis, 5 Agustus 2021 10.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Gelar Perkara Kasus Pelecehan Siswa SMA SPI Dilaksanakan Hari Ini
Image: Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait tiba di Direskrimum Polda Jatim, Kamis (5/8/2021). (Nivita/Urbanasia)

 Surabaya - Kasus dugaan kekerasan seksual dan ekploitasi anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) masih terus bergulir. Hari ini, Kamis (5/8/2021) Penyidik Polda Jatim bakal melakukan gelar perkara kembali.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Dalam keterangan resminya, Arist mengatakan gelar perkara yang digelar hari ini untuk menemukan kebenaran material serta kepentingan penyidikan terhadap kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh JE (49), pemilik sekaligus pengelola SPI.

"Saya mengapreasiasi Kasubdit Renakta Polda Jatim dan jajarannya yang menangani kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak ini, walaupun sudah 62 hari kasus kejahatan kemanusiaan ini 'parkir' di Polda Jatim," kata Arist.

"Namun demi kepentingan terbaik anak dan demi keadilan hukum bagi korban, tidak ada kata terlambat atas kasus tindak pidana serangan persetubuan berulang dan luar biasa ini," imbuhnya.

Arist mengatakan, gelar perkara pagi ini akan dihadiri pelapor, kuasa hukum korban, serta tim khusus dari Komnas PA.

"Demi keadilan hukum bagi korban, dengan digelarnya kasus ini diharapkan akan menemukan unsur kebenaran materil untuk meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka. Sehingga kasus tindak pidana luar biasa ini menjadi terang benderang," jelasnya.

Lebih lanjut, Arist mengungkap bahwa sebenarnya unsur kebenaran materil penyidikan dan alat bukti petunjuk sudah cukup untuk menjadikan kasus ini sebagai tindak pidana khusus dan luar biasa (extraordinary crime). Sehingga dengan demikian terduga pelaku sudah bisa ditahan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Jika gelar perkara kelak menemukan kebenaran materil atas laporan korban, berkas dan terduga pelaku sudah dapat ditahan dengan ancaman pasal berlapis sesuai ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri suntik kimia (Kastrasi) dengan ancaman 10 tahun pidana penjara minimal dan maksimal 20 tahun dan semur hidup bahkan dapat diancam dengan hukuman pidana mati," tutupnya.

Sementara dari pantauan Urbanasia di lokasi, Arist tampak tiba di gedung Direskrimum Polda Jatim tepat pukul 09.00 WIB. Dengan mengenakan setelah jas hitam, Arist didampingi oleh tim dari Komnas PA.

Setibanya di lokasi Arist dan tim langsung menuju ke lantai dua. Sementara, proses gelar perkara digelar secara tertutup.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait