URnews

Google hingga Facebook Bakal Diwajibkan Bayar Berita di Indonesia

Urbanasia, Jumat, 10 Februari 2023 18.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Google hingga Facebook Bakal Diwajibkan Bayar Berita di Indonesia
Image: Ilustrasi - Seseorang sedang membaca berita dari media online. (Freepik)

Jakarta - Indonesia akan mewajibkan platform digital, seperti Google hingga Facebook, untuk membayar konten berita. Kepastian itu diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan di Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023) kemarin.

Jokowi mengatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah mengajukan izin prakarsa terkait rancangan Peraturan Presiden soal kerja sama perusahaan pers dan platform digital. Perpres tersebut dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Aturan ini juga menyangkut soal regulasi hak penerbit atau publisher rights. Selain perpres tersebut, Jokowi mengatakan ada rancangan Perpres soal tanggung jawab perusahaan platform digital. 

Jokowi ingin segera ada pertemuan untuk membahas rancangan perpres ini. Diharapkan aturan tersebut dapat selesai dalam waktu satu bulan ke depan.

"Tapi ada usulan lain, rancangan perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai soal perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut dalam beberapa pembahasan tentang ini," kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu Jokowi mengungkap lebih dari setengah belanja iklan dari media digital diambil platform asing. Dominasi tersebut disebutnya telah menyulitkan media di dalam negeri.

"Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kita telah menyulitkan media dalam negeri kita," papar Jokowi.

Sebelumnya aturan perusahaan digital seperti Google-Facebook yang harus membayar konten berita telah diberlakukan di Australia. Aturan tersebut bernama Media Bergaining Code dan diluncurkan tahun 2021. 

Dengan aturan tersebut, platform digital seperti Facebook dan Google harus membayar outlet media lokal dan publisher atau penerbit saat menautkan konten mereka di platform mereka.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait