URnews

Hakim Tolak Nota Keberatan Pelaku Anak AG, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Urbanasia, Senin, 3 April 2023 15.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hakim Tolak Nota Keberatan Pelaku Anak AG, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi
Image: Mario Dandy dan AG. (Twitter)

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pelaku anak dalam penganiayaan David, Agnes Gracia atau AG.

Dengan penolakan ini, maka hakim Sri Wahyuni Batubara memutuskan perkara hukum kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. 

“Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakata Selatan, Hafiz Kurniawan kepada wartawan, Senin (3/4/2023). 

Terkait agenda lanjutan, Jonathan Latumahina selaku ayah korban David akan memberikan keterangan sebagai saksi. 

Selain Jo, anggota keluarga David lainnya juga dijadwalkan akan menjadi saksi, termasuk pamannya. 

Adapun penolakan ini sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya pada Jumat (31/3/2023). 

"Intinya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," kata perwakilan tim kuasa hukum korban D dari LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil, Jumat.

Dendy menambahkan, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak AG melalui kuasa hukum tersebut dilawan oleh JPU dan sesuai dengan prosedur hukum.

Selain itu, menurut Dendy, pengadilan akan menggelar Sidang Putusan Sela pada Senin (3/4/2023) mendatang. Dalam sidang itu, jika nota keberaan ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Ada orang tuanya, ada pamannya gitu untuk menjadi saksi," imbuhnya.

Di sisi lain, Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum AG memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah ahli dan saksi jika nota keberatan ditolak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait