URnews

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan AG Pacar Mario Dandy

Urbanasia, Jumat, 31 Maret 2023 15.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan AG Pacar Mario Dandy
Image: Mario Dandy dan AG. (Twitter)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan anak berkonflik dengan hukum berinisial AG yang merupakan kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy.

"Intinya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," kata perwakilan tim kuasa hukum korban D dari LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Dendy menambahkan, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak AG melalui kuasa hukum tersebut dilawan oleh JPU dan sesuai dengan prosedur hukum.

Selain itu, menurut Dendy, pengadilan akan menggelar Sidang Putusan Sela pada Senin (3/4/2023) mendatang. Dalam sidang itu, jika nota keberaan ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Ada orang tuanya, ada pamannya gitu untuk menjadi saksi," imbuhnya.

Di sisi lain, Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum AG memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah ahli dan saksi jika nota keberatan ditolak.

"Kami akan mengusahakan dengan mempersiapkan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan," jelas Mangatta.

Dikabarkan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan hari ini Jumat (31/3/2023) pukul 09.00 WIB di ruang siang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan sela anak AG pada Senin (3/4/2023) mendatang mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang putusan sela yang dijalankan AG akan bersikap tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pada sidang sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait dengan kasus penganiayaan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait