URnews

Hore! THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai 4 April

Urbanasia, Rabu, 29 Maret 2023 11.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hore! THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai 4 April
Image: Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR). (Pixabay)

Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dijadwalkan akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran (H-10). Artinya, PNS dan pensiunan akan menerima THR mereka mulai tanggal 4 April 2023. 

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas secara daring, Rabu (29/3/2023). 

“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata Sri Mlyani. 

Sri Mulyani menambahkan, Kementerian dan Lembaga terkait bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN mulai tanggal tersebut. 

Selain itu, ia menjelaskan THR dan Gaji ke-13 diberikan gaji sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat meliputi tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan, lalu 50 persen kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Adapun THR 2023 ini akan diberikan kepada seluruh PNS dan pensiunan yang terdiri dari:

  • ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri berjumlah 1,8 juta orang;
  • ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang dan Guru ASND tamsil 527.000 orang;
  • Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang. 

THR Swasta

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah mewajibkan pengusaha dan perusahaan untuk membayarkan THR karyawan pada H-7 Lebaran atau tanggal 15 April 2023. 

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Ida. 

Ida menjelaskan, landasan hukum pemberian THR ini mengacu pada Surat Edaran M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Ia menegaskan, pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh para pengusaha dan perusahaan tanpa terkecuali. 

Selain itu, Ida menegaskan ada sanksi yang bisa dikenakan bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada par karyawannya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait