URnews

Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta, Cek Syaratnya!

Shelly Lisdya, Selasa, 12 Januari 2021 09.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta, Cek Syaratnya!
Image: Intermountain Healthcare

Jakarta - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos). Kali ini, bantuan langsung tunai (BLT) tersebut menyasar kepada ibu hamil dan balita. 

Rinciannya, ibu hamil akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3 juta dan balita rentang usai 0 hingga 6 tahun juga mendapatkan BLT sebesar Rp 3 juta.

Nantinya, BLT akan disalurkan setahun dengan empat kali pencairan, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober. Pencairan dapat dilakukan di Bank BUMN yang ditunjuk pemerintah, antara lain BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita:

1. Ibu hamil wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS)
2. Bagi yang belum memiliki KPS, dapat mengajukan ke RT/RW kemudian kelurahan

Selain itu, ibu hamil juga wajib memeriksakan kandungannya di fasilitas kesehatan (faskes) selama empat kali. Kewajiban tersebut harus dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas program keluarga harapan (PKH).

Tak hanya fokus kepada ibu hamil dan balita, bansos juga diberikan kepada pelajar mulai SD sampai SMA.

Pelajar SD akan diberikan bansos sebesar Rp 900 ribu selama setahun atau Rp 75 ribu per bulan. Kemudian pelajar SMP sebesar Rp 1,5 juta atau Rp 125 ribu per bulan.

Sedangkan untuk pelajar SMA sederajat Rp 2 juta atau Rp 166,6 ribu per bulan. Sementara untuk penyandang disabilitas berat akan diberikan bansos sebesar Rp 2,4 juta setahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait