URnews

Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Kolaborasi Berikan 3 Jenis Bansos COVID-19

Anisa Kurniasih, Selasa, 5 Januari 2021 12.03 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Kolaborasi Berikan 3 Jenis Bansos COVID-19
Image: Penyerahan bantuan sosial di Balai Kota Jakarta turut dihadiri oleh 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan masing-masing penerima bantuan diwakili oleh 8 KPM (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan sosial guna mengurangi dampak pandemi COVID-19. Pemerintah Pusat menyediakan tiga jenis program bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penyaluran bantuan sosial (bansos) se-Indonesia ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara simbolis di Istana Negara, dan dihadiri secara virtual oleh seluruh Gubernur dari 34 Provinsi di Indonesia, pada Senin (4/1/2020). 

Penyerahan bantuan sosial di Balai Kota Jakarta turut dihadiri oleh 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan masing-masing penerima bantuan diwakili oleh 8 KPM.

Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa dampak pandemi ini mengakibatkan masalah ekonomi. Sehingga, kehadiran negara untuk mengurangi dampaknya akan sangat dibutuhkan.

Ia mengatakan, banyak sekali dampak pandemi membuat kegiatan ekonomi kita turun, otomatis pendapatan di keluarga turun. Bagi keluarga yang tak punya tabungan, membuat menurunnya kualitas hidup, konsumsi turun dan kesejahteraan menurun. 

“Pada kondisi seperti ini, Pemerintah turun tangan mengisi ruang yang biasanya kita isi sendiri. Itu sebabnya, ada berbagai bansos, harapannya mengurangi beban keluarga yang terdampak berat dari krisis ini,” jelas Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (4/1/2020). 

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan proses penyaluran tiga jenis bantuan sosial yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), penyalurannya akan dilakukan melalui rekening BNI. Bantuan PKH ini akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok, seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Besar bantuan di setiap keluarga bervarisasi sesuai dengan kelompok sasaran penerima bantuan yang dimiliki, setiap keluarga maksimal 4 kelompok sasaran. 

“Pemprov DKI Jakarta juga memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi disabilitas, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD,” ujar Irmansyah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan, untuk Program Sembako/BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KPM akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 per bulan per KK. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI, mulai Januari  sampai Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warong.

Nah, khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST). Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Di Provinsi DKI Jakarta, terkait mekanisme penyaluran, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, sementara yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT. Bank DKI. Irmansyah menekankan, BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tambah Irmansyah.

Anies pun mengingatkan kembali pesan dari Presiden Jokowi agar bantuan sosial yang diberikan lebih diprioritaskan pada kebutuhan bersama seluruh anggota keluarga, sehingga bantuan sosial yang didapat bisa dimanfaatkan secara bijak dan tepat guna. 

“Pesan saya menggarisbawahi pesan Presiden, bansos ini dimanfaatkan dengan bijak dan tepat, ini dijalankan dengan sebaik-baiknya. Pesan buat Bapak-Bapak, jangan beli rokok. Jadi, pemanfaatannya diprioritaskan untuk seluruh keluarga,” pesan Anies.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait