Indra Kenz Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Binomo Minggu Depan
Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal menjalani sidang perdana kasus investasi bodong binary option lewat platform Binomo minggu depan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
"Iya, sidang perdana (Indra Kenz) tanggal 12 Agustus 2022," ungkap Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8/2022).
Arif menambahkan, agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan. Adapun majelis hakim yang bertugas dalam sidang itu antara lain Rahman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis dengan anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.
"Terdakwa (Indra Kenz) dihadirkan atau tidak, lihat nanti. Tergantung jaksanya," ujar Arif.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena menyatakan pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara Indra Kenz ke PN Tangerang pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
“Setelah pelipahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” pungkasnya.