URnews

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Urbanasia, Kamis, 30 Maret 2023 14.10 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Image: Irjen Teddy Minahasa Putra (Foto: Tribratanews Polri).

Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba yaitu menukar barang bukti sabu dengan tawas. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait kasus ini. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

Dalam kasus ini, Jaksa menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jenderal bintang dua itu juga dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy Minahasa dinilai sebagai pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Selain itu, Teddy juga diyakini mengajak Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu dengan tawas lalu menjualnya melalui Linda Pujiastuti. 

Jaksa juga meyakini Dody menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Uang Rp 300 juta itu kemudian diterima Teddy dalam bentuk mata uang asing. 

Faktor yang memberatkan tuntutan Teddy adalah karena ia dinilai menikmati keuntungan penjualan sabu, memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkoba, serta berbelit-belit dalam sidang. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait