URnews

AKBP Doddy, Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 20 Tahun Penjara

Urbanasia, Senin, 27 Maret 2023 15.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
AKBP Doddy, Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 20 Tahun Penjara
Image: Suasana sidang tuntutan terhadap Dody Prawiranegara di PN Jakarta Barat. (Antara)

Jakarta - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Iwan.

JPU menilai Dody Prawiranegara terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU turut memberikan alasan pemberat dalam tuntutan ini, yaitu Dody telah mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum utamanya dalam kasus narkoba. 

Sementara unsur yang meringankan dalam tuntutan Dody ini yaitu ia  mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik selama menjalani persidangan.

Di samping itu, kuasa hukum Dody telah meminta agar Majelis Hakim menetapkan kliennya sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat didakwa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti kasus narkoba. 

Pada awalnya Polres Bukittinggi akan memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga telah meminta Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas seberat lima kilogram.

Aksi Teddy itu terungkap setelah pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. 

Setelah ditelusuri, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan dan sebanyak 3,3 kilogram telah diamankan petugas.

Terdakwa Teddy Minahasa sendiri didakwa pada Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait