URnews

Istri Minta Suami Dibebaskan soal Kasus Salah Transfer Nasabah BCA

Nivita Saldyni, Kamis, 4 Maret 2021 14.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Istri Minta Suami Dibebaskan soal Kasus Salah Transfer Nasabah BCA
Image: Devi Rahmawati, istri nasabah bank BCA yang harus dipidana karena gunakan uang salah transfer (Nivita Saldyni/Urbanasia)

Surabaya - Proses hukum kasus salah transfer yang dilakukan karyawan BCA di Surabaya kepada salah satu nasabahnya yang berujung ke meja hijau masih terus bergulir. Devi Rahmawati, istri nasabah bank BCA yang harus dipidana karena gunakan uang salah transfer itu pun berharap sang suami dibebaskan.

"Harapannya, mudah-mudahan dibebaskan. Bebas dari tuntutan. Itu aja," kata Devi kepada Urbanasia di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Ardi yang merupakan tulang punggung keluarga telah mendekam di tahanan sejak November 2020. Devi pun mengaku kesusahan menghidupi keluarga selama sang suami berada di balik jeruji besi.

"Buat kehidupan sehari-hari saya dapat bantuan dari saudara dan tetangga. Saya nggak bisa kerja, anak saya kecil-kecil, tiga. Pertama lima tahun, dua empat tahun, yang terakhir dua tahun," kata Devi sambil menahan air mata.

Ia pun berjanji jika sang suami dibebaskan, keluarga akan berusaha mengembalikan uang salah transfer tersebut. Namun dengan catatan dengan cara mengangsurnya.

"Ada iktikad baik (mengembalikan), cuma diangsur tadi," tutupnya.

Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum Ardi, R. Hendrix Kurniawan. Ia berharap kliennya bisa dibebaskan.

"Kami dari tim pengacara Ardi jelas berharap klien kami dibebaskan," katanya kepada wartawan.

Apalagi menurutnya dakwaan yang diberikan yaitu Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tidak sesuai karena yang melaporkan adalah mantan karyawan BCA sebagai perorangan, bukan mewakili BCA itu sendiri.

Sementara itu kasus yang menjerat Ardi kembali dipersidangkan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (4/3/2021) pagi. Namun hingga berita ini ditulis, persidangan belum juga dimulai.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait