JNE Bayar Rp 37 Juta untuk Ganti Beras Bansos Rusak yang Dikubur di Depok

Jakarta - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mengeluarkan dana Rp 37 juta untuk mengganti 3,4 ton beras bantuan sosial (bansos) pemerintah yang rusak dan dipendam di kawasan Sukmajaya, Kota Depok.
"JNE bayar rusak dengan cara honornya dipotong (dari PT SSI). Namanya nota debit," kata Kuasa hukum JNE Hotman Paris Hutapea, mengutip PMJ News, Jumat (5/8/2022).
Hotman menyebut beras bansos yang dikubur itu hanya 0,05 persen dari total 6,199 ton yang disalurkan JNE. Dan PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia) merupakan rekanan pemerintah dalam menyebarkan bansos, yang kemudian bekerja sama dengan JNE untuk mendistribusikannya.
"Kontrak tanggung jawab dari JNE harus mengganti rugi, dan rakyat tidak boleh dirugikan. Caranya, JNE meminta lagi beras tambahan, mengganti beras yang rusak, dan itu yang disampaikan kepada keluarga penerima manfaat," terangnya.
Lebih lanjut Hotman menegaskan dalam kasus pemendaman beras ini tidak ada unsur melawan hukum, termasuk korupsi. Dia mengatakan beras itu tidak dijual lagi ke pasar, melainkan dibuang ke dalam tanah.
Beras bansos itu, kata Hotman, rusak saat pengiriman pada Mei 2020 itu dan sudah menjadi milik JNE setelah perusahaan membayar beras pengganti.
Untuk diketahui, beras itu sempat disimpan 1,5 tahun di gudang dan diputuskan untuk dikubur pada November 2021 untuk mencegah penyalahgunaan.