Jokowi Minta Izin Pinjol Baru Disetop Sementara

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik pinjaman online (pinjol).
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).
"Kementerian Komunikasi dan Informatika pun akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Johnny G Plate, dikutip dari YouTube Setpres, Sabtu (16/10/2021).
Dikatakan Johnny, Jokowi meminta persoalan pinjol ilegal yang hingga kini terus merugikan masyarakat harus segera diatasi, salah satunya melalui penutupan akun pinjol oleh Kementerian Kominfo.
Terhitung sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, Kominfo telah menutup 4.874 akun pinjol yang tersebar di website, YouTube, Google Play Store, Facebook, Instagram, dan file sharing.
"Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing," papar Johnny.
Lebih lanjut Johnny mengatakan bahwa pemerintah akan tegas dalam menindak pinjol ilegal. Hal tersebut dilakukan untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol ilegal.
"Karena dampaknya sangat serius (ke masyarakat)," kata Johnny.