URnews

Ancam Sebar Konten Porno ke Nasabah, Pinjol Ilegal Ini Digerebek Polisi

Nivita Saldyni, Jumat, 15 Oktober 2021 11.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ancam Sebar Konten Porno ke Nasabah, Pinjol Ilegal Ini Digerebek Polisi
Image: Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tribratanews Polri).

Banten - PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten kedapatan menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal itu diketahui usai penggerebekan yang dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021) lalu. 

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan ada tujuh ruko dengan 4 lantai yang dimiliki perusahaan tersebut. Di dalamnya, ada 13 aplikasi pinjol yang beroperasi dengan 10 di antaranya ilegal.

Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada 32 orang karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Mereka bertugas untuk menagih pinjol kepada nasabah dengan dua metode penagihan, yaitu secara langsung dan lewat media sosial. 

"Ada dua jenis penagihan, didatangi (langsung) dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online tidak membayar akan diancam. Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi, sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021) lalu.

Sebelum melakukan penggerebekan, Yusri mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, kantor tersebut ilegal dan tidak terdaftar.

Selain itu, pihaknya juga menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan cara PT ITN menagih nasabahnya yang tak mampu membayar pinjaman, seperti dengan cara memaksa hingga mengancam.

"Karena ada masyarakat yang mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan," kata Yusri.

Tak hanya 32 orang diamankan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi, seperti dokumen hingga komputer. 

Berdasarkan informasi awal, perusahaan itu diduga telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2018. Namun Yusri pun menegaskan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman polisi."Lokasi ini kami pasang police line dan akan kami dalami semuanya," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait