Jokowi Teken PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Berikut Isinya
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Jokowi menandatangani PP tersebut pada 7 Desember 2020. PP Nomor 70 Tahun 2020 merupakan aturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (RI), Senin (4/1/2021), PP Nomor 70 Tahun 2020 ini diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Di antaranya Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Lalu, pada Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.
Namun, di Pasal 4 menyatakan bahwa pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan kebiri kimia sendiri dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, sebagaimana yang diatur di Pasal 5.
Sementara teknis pelaksanaan kebiri kimia diatur di Pasal 6, yang menyatakan bahwa tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.
Kemudian di Pasal 7 ayat 2 mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang terdiri dari wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Selanjutnya, kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak dikenakan tindakan kebiri kimia terdapat di Pasal 8.
Tertuang di Pasal 9 ayat c, tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah pelaku terpidana selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.
Jika ada kesimpulan pelaku tidak layak dilakukan tindakan kebiri kimia maka pelaksanaan hukuman ditunda paling lama enam bulan dan dilakukan penilaian klinis ulang, sesuai yang tertuang pada Pasal 10 ayat 1.
Meski begitu, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia apabila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.
Pada Pasal 11 ditekankan, bila pelaku persetubuhan terhadap anak melarikan diri, maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku tersebut.
Aturan rehabilitas sendiri tertuang pada Pasal 17. Pada Pasal tersebut menyatakan bahwa rehabilitas diberikan berupa rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis.
Identitas para pelaku akan diumumkan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial (Pasal 21 ayat 2).
Di Pasal 22 menyatakan, pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.