JPU Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Dengan penolakan ini, maka JPU tetap meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
“Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/01/2023).
Menururt JPU, pleidoi yang disampaikan Putri adalah bohong dan tidak mendasar. Putri hanya ingin memaksakan keinginannya, agar hakim percaya bahwa kasus hilangnya nyawa Brigadir J ini terjadi karena adanya pelecehan atau pemerkosaan, bukan pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, JPU juga mengatakan, tim kuasa hukum selalu mempertahankan kebohongan yang diucapkan oleh terdakwa Putri Candrawathi.
“Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer,” lanjut Jaksa.
Sebelumnya, Putri mengatakan pada sidang pleidoi bahwa Brigadir J melakukan perbuatan keji dan mengancam ingin membunuh siapa saja yang mengetahui hal tersebut.
Dia juga membantah mengenai baju yang ia ganti, bermaksud untuk melancarkan sekenario pembunuhan, yang akan dikaitkan dengan pelecehan.
Selain Putri Cendrawathi, terdapat empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, Richard Eliezer dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun, Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun.