URnews

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Urbanasia, Rabu, 18 Januari 2023 12.48 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Image: Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (YouTube PN Jakarta Selatan)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Jaksa meminta majelis hakim mengadili Putri Candrawathi karena secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Putri Candrawathi, red) dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Jaksa, Rabu.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Menurut Jaksa, tidak ada alasan pemaaf atau pembenar atas tindakan istri Ferdy Sambo itu.

“Tedakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” lanjut Jaksa.

Dalam tuntutan ini ada hal yang memberatkan dan meringankan Putri. Hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh hingga perasaan tidak menyesal.

Sementara hal yang meringankan tuntutan terhadap Putri adalah perilakunya yang sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Diketahui, Jaksa juga sudah membacakan tuntutan untuk terdakwa lain yaitu Kuat Ma’ruf (8 tahun), Ricky Rizal (8 tahun), dan Ferdy Sambo (penjara seumur hidup).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait