Julianto Eka Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap 3 Alasannya
Malang - Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus pelecehan seksual Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang, mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan penahanan tersebut disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Jeffry menyebut, ada tiga alasan subjektif yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan kepada Julianto Eka Putra (JEP).
Pertama, Julianto Eka dinilai tidak akan melarikan diri selama proses hukum masih berjalan.
"Ini terbukti, karena hingg saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberikan surat penetapan penahanan ke kediaman JEP di Perumahan Citra Land Surabaya, JEP juga taat dan tidak ada tindakan perlawanan," katanya, Selasa (12/7/2022).
"Dapat dilihat saat penyidikan sampai ke tahap dua sampai masuk ke persidangan, klien kami selalu kooperatif. Selalu hadir dalam setiap tingkat pemeriksaan. Satu hal, tidak mungkin melarikan diri," lanjutnya.
Alasan kedua, Jeffry menyebut jika Julianto Eka tidak akan menghilangkan barang bukti, yakni dengan seluruh barang bukti sudah disita oleh penyidik dan telah menjadi berkas perkara.
Alasan ketiga, dikatakan Jeffry, yakni Julianto tidak mengulangi lagi perbuatannya. Menurutnya, perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Julianto masih harus dibuktikan melalui proses persidangan di pengadilan. Dengan demikian, pihaknya mencari kebenaran dan keadilan di pengadilan.
"Nah, untuk itu kami meminta setiap fakta di persidangan agar dipertimbangkan. Jangan lagi melihat atau mendengarkan opini publik yang beredar karena kami sama-sama menjalani proses persidangan dan pembuktian," ujar Jeffry.
Tak hanya ketiga alasan itu, Jeffry juga menyebut bahwa kliennya juga memiliki penyakit dengan kadar gula yang tinggi dalam tubuh.
"Klien kami menderita sakit, gulanya tinggi. Meski demikian kami tetap taat terhadap hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Julianto Eka yang juga merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Senin (11/7/2022) hingga 30 hari ke depan.