URnews

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Bansos

Shelly Lisdya, Senin, 23 Agustus 2021 14.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Juliari Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Bansos
Image: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Sumber: ANTARA

Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut setelah Juliari terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

"Terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.

Tak hanya itu, hakim juga meminta Juliari membayar uang pengganti senilai Rp 14,59 milar dan pencabutan hak politik selama empat tahun

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," tambah hakim.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar mantan menteri sosial itu divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Hakim menyebut Juliari dijerat karena melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Caption: 
1. Sidang vonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (YouTube KPK RI)
2. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. (ANTARA)

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait