URnews

Hari Ini Eks Mensos Juliari Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos

Shelly Lisdya, Senin, 23 Agustus 2021 09.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Hari Ini Eks Mensos Juliari Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Bansos
Image: Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. (Humas Kementerian Sosial)

Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara siap menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19, hari ini Senin (23/8/2021).

Sidang nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang putusan untuk Juliari Batubara rencananya digelar sekira pukul 10.00 WIB secara virtual dengan terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Pusat. 

Sementara Juliari bakal mendengar putusan hakim dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Insya Allah Senin hari ini tanggal 23 Agustus 2021, agenda persidangan terdakwa Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, diperkirakan jam 10.00 WIB dan oleh Humas KPK akan disiarkan live streaming," kata Bambang kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Ia pun meyakini bahwa hakim akan memutus Juliari bersalah sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kami yakin dan optimis tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," kata Ali.

Sekadar diketahui, dalam perkara tersebut, Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos COVID-19 di Kemensos. 

Tak hanya itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar serta hak politik untuk dipilih dicabut selama empat tahun.

Jaksa pun meyakini bahwasanya Juliari bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait