URnews

Kamu Lolos PPDB Jakarta? Ingat Wajib Lapor Diri Lewat Online Hari Ini!

Nunung Nasikhah, Senin, 6 Juli 2020 12.01 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kamu Lolos PPDB Jakarta? Ingat Wajib Lapor Diri Lewat Online Hari Ini!
Image: ANTARA

Jakarta – Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, siswa yang dinyatakan lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta harus melapor diri hari ini (6/7/2020).

“Tanggal 6 juli 2020 adalah waktu lapor diri daring bagi CPDB Jalur Bina RW Sekolah,” tulis akun instagram PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, pada Minggu (5/7/2020).

Pelaporan diri secara online tersebut berlaku untuk PPDB Jalur Zonasi Bina RW Sekolah, guys. Nah, batas waktu lapor diri secara online ini dibuka mulai pukul 00.01 dan berakhir pada 16.00 WIB, sore nanti.

1594011293-Ilustrasi-PPDB-Jakarta-1.jpgSumber: "Ilustrasi PPDB DKI Jakarta/ANTARA"

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang telah dinyatakan lolos PPDB tersebut harus melakukan lapor diri secara online melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Selanjutnya, CPDB yang sudah melakukan lapor diri secara online tersebut tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.

Bagi CPDB dari Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan diterima namun tidak lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya. Ia hanya dapat mengikuti PPDB jalur akhir.

1594011301-PPDBJAKARTA-WEB.jpgSumber: "Screenshot website PPDB Jakarta"

“CPDB yang tidak lapor diri dianggap mengundurkan diri,” kata akun @officialppdbdki.

PPDB jalur akhir tersebut diperuntukkan bagi sekolah yang kuotanya masih tersisa. Dengan begitu, CPBD tidak bisa leluasa memilih sekolah seperti yang diinginkan.

Untuk melakukan lapor diri, ada beberapa langkah yang haru diperhatikan.

1594011310-INSTAGRAM.jpgSumber: "Instagram@officialppdbdki"

1.       CPDB harus login lebih dulu di laman ppdb.jakarta.go.id

2.       Setelah itu, klik tombol “Lapor Diri”

3.       Lalu klik “Simpan”

4.       Kemudian “Cetak dan Simpan” Bukti Lapor Diri Online

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait