URedu

Wali Murid di Surabaya Protes, Tolak PPDB Jalur Zonasi

Nunung Nasikhah, Jumat, 3 Juli 2020 09.11 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Wali Murid di Surabaya Protes, Tolak PPDB Jalur Zonasi
Image: Sejumlah wali murid mendatangi gedung DPRD Surabaya, menolak proses PPDB SMP Negeri jalur zonasi (ANTARA)

Surabaya – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri jalur zonasi menjadi polemik baru di masyarakat di beberapa daerah, termasuk Kota Surabaya.

Bahkan, puluhan wali murid di Surabaya telah menolak proses PPDB jalur zonasi tersebut karena dinilai tidak memperhatikan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Sutoko, perwakilan wali murid dari wilayah Sidotopo, Surabaya bersama puluhan wali murid bahkan mendatangi Gedung DPRD Surabaya untuk mengajukan protes. Menurutnya, warga kecewa karena sekarang sistem zonasi dan ditambah domisili berlaku.

“Jadi, warga di Sidotopo Wetan tidak bisa menikmati gedung SMP Negeri 58, malah justru yang menikmati warga yang lebih jauh tempat tinggalnya kalah dengan yang berdomisili," kata Sutoko, seperti dikutip dari Antara (2/7/2020).

Sutoko bercerita, banyak warga Sidotopo Wetan yang memiliki status domisili tidak diterima melalui jalur zonasi di SMP Negeri 58.

Namun, justru mayoritas warga diterima melalui jalur zonasi di luar wilayah Sidotopo Wetan yang jaraknya lebih jauh dari tempat tinggal warga.

Menurut Sutoko, seharusnya dengan adanya pembangunan gedung SMP Negeri 58, warga yang berdomisili di wilayah tersebut bisa ikut menikmati.

"Padahal, banyak sekali warga berdomisili di sana. Misalkan, warga yang statusnya masih berada di rumah kontrakan tetapi status domisilinya diikutkan keluarganya, kan kasihan anaknya tidak bisa masuk," tegasnya.

Bahkan, anak Sutoko yang mendaftar melalui jalur zonasi juga ikut tergeser karena jarak dari rumah ke sekolah 480 meter.

"Anak saya juga ke geser. Jadi harus menunggu penambahan pagu itu pun belum pasti. Padahal, saya warga asli Sidotopo Wetan sejak 1997," tandasnya.

Sutoko mengaku warga Sidotopo Wetan mau menyekolahkan anaknya di SMP swasta jika rencana rencana memfasilitasi biaya sekolah SMP swasta selama tiga tahun benar-benar dilakukan.

Pemkot Surabaya berencana memfasilitasi biaya sekolah SMP swasta selama tiga tahun, karena terbatasnya penampungan siswa di SMP Negeri Surabaya.

"Pemkot punya solusi itu baik, tapi kenyataannya, tetangganya ketika anaknya tidak diterima di SMP negeri dan beralih ke SMP swasta tetap saja kena biaya," ujar Sutoko.

"Hari ini kita berharap betul ada perjuangan dari wakil rakyat, sehingga putra putri kami bisa masuk sekolah tahun ini di sekolah yang jaraknya dekat dengan tempat tinggal kami," sambungnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi D Bidang Pendidikan DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menjelaskan, saat ini DPRD Surabaya bersama Pemkot Surabaya tengah menggagas bagaimana pendidikan SD dan SMP di Surabaya bisa menerima seluruh putra-putri wali murid di sekolah.

"Jadi, tidak harus di sekolah negeri karena daya tampung sekolah SMP Negeri terbatas. Faktanya di Surabaya ada 63 sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta cukup banyak," terangnya.

Khusnul mengatakan, yang saat ini tengah diperjuangkan bersama-sama adalah agar siswa sekolah swasta tidak dipungut biaya.

"Sehingga ibu-ibu bisa mendapatkan sekolah sesuai lokasinya. Jadi warga tidak harus menyekolahkan anaknya di SMP negeri saja, tetapi di sekolah swasta yang ditanggung oleh Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait