Karyawan DKI Gaji UMP Rp 4,7 Juta Berhak Dapat BLT BBM
Jakarta - Pemerintah akan memberikan BLT BBM atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Sabtu (3/9/2022).
Dana Rp 9,6 triliun digelontorkan Pemerintah sebagai bantalan kenaikan harga BBM pada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia. Mereka yang diupah Rp 3,5 juta atau setara UMP akan diberikan BSU senilai Rp 600 ribu.
Namun jangan khawatir, BSU ini juga bisa didapatkan oleh karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta asalkan setara UMP.
Contoh, UMP DKI Jakarta adalah Rp 4.641.854, tetapi karyawan di DKI Jakarta dengan upah tersebut akan mendapatkan BSU.
"DKI Jakarta upah minimum Rp 4,7 juta, maka dia tetap berhak mendapatkan BSU karena di sini ketentuannya senilai upah minimum Proivinsi, Kabupaten, dan Kota meski upah minimumnya di atas Rp 3,5 juta," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Forum Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
"Meskipun upah minimumnya Rp 4,7 juta di atas Rp 3,5 juta, pekerja di DKI yang UMP-nya Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU ini," tuturnya.
Ida membeberkan bahwa jumlah penerima BSU di DKI Jakarta adalah yang terbanyak di Indonesia, yakni sampai 2,8 juta orang.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan agar masyarakat bisa mempertahankan daya beli dan kebutuhan hidup di tengah himpitan kenaikan harga BBM.
Bansos Rp 600 ini akan diberikan pada para pekerja yang berhak sekaligus.
"Program BSU 2022 akan dicairkan kepada para pekerja untuk satu kali atau sekaligus Rp 600 ribu dan diharapkan pencairannya dapat terselesaikan sebelum akhir tahun," ujar Ida.