URnews

Mau Ajukan Diri Sebagai Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu? Begini Caranya!

Nivita Saldyni, Senin, 5 September 2022 21.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Mau Ajukan Diri Sebagai Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu? Begini Caranya!
Image: Menteri Sosial RI Tri Rismaharini. (Dok. Setkab RI)

Jakarta - Pemerintah sudah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan, masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM lewat aplikasi Cek Bansos.

“Jadi masyarakat bisa mengusulkan sendiri. Nanti kami verifikasi, karena kalau tidak kita verifikasi nanti tidak sesuai,” ujar Risma dalam keterangan persnya di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Nah caranya sangat mudah. Kamu hanya perlu memanfaatkan fitur Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Selain itu, Urbanreaders juga bisa loh menghubungi command center Kemensos di nomor telepon 021-171.

Untuk mendaftarkan diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak mendapatkan BLT BBM lewat Aplikasi Cek Bansos, kamu cukup ikuti langkah-langkah berikut ini!

  • Pastikan kamu sudah download Aplikasi Cek Bansos yang sudah tersedia di Play Store dan IOS.
  • Kemudian login dan pilih 'Daftar Usulan' pada halaman menu.
  • Lalu pilih 'Tambah Usulan' dan isi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat.
  • Selanjutnya pilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH) dan jangan lupa sertakan foto KTP dan rumah tampak depan calon penerima manfaat.

Setelah itu, kamu tinggal tunggu deh karena nanti bakal ada tim Kemensos yang akan memverifikasi data tersebut. Apabila data sudah terverifikasi, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600 ribu yang akan diberikan dalam dua tahap penyaluran, yaitu masing-masing Rp 300 ribu.

Sebagai informasi, total keluarga penerima manfaat (KPM) BLT BBM ini sebanyak 20,65 juta. Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan dalam dua tahap, yaitu di awal bulan September dan Desember dengan besaran masing-masing Rp 300 ribu.

Nah, penerima manfaat sebetulnya tak perlu mendaftarkan diri untuk mendapat BLT BBM. Sebab bantuan ini disalurkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terus diperbarui, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat, sehingga dipastikan penyalurannya tepat sasaran.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait