URnews

Kasus Pornografi, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 juta

Rizqi Rajendra, Sabtu, 30 April 2022 10.53 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kasus Pornografi, Siskaeee Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 juta
Image: Potret Siskaeee ditangkap usai video usai pamer payudara dan kemaluannya di Bandara YIA viral di media sosial. (Istimewa)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo, Yogyakarta menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta kepada terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee atas perbuatan video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Sidang yang digelar secara daring di PN Wates pada Kamis, (28/4/2022) itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Ayun Karistiyanto. Adapun Siskaeee mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Perempuan kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Gunung Kidul.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ayun dalam membacakan amar putusan, Kamis, (28/4/2022).

Majelis hakim menilai, perbuatan Siskaeee sudah memenuhi unsur dakwaan kesatu dari tiga pasal alternatif, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Hal yang memberatkan putusan, Siskaeee telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan lanjutan. Hal itu dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload situs OnlyFans," kata Ayun.

Sedangkan hal yang meringankan putusan yakni Siskaeee menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari. Adapun terdakwa belum pernah dihukum dan harus menjalani rehabilitasi untuk masa depannya.

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni penjara 1 tahun dan denda Rp 250 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Siskaeee dan tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan yakni 9 Mei 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait