URnews

Polisi Sebut Penghasilan Siskaeee Capai Rp 2 Miliar dari Konten Pornografi

Indi Lusiani, Kamis, 9 Desember 2021 10.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polisi Sebut Penghasilan Siskaeee Capai Rp 2 Miliar dari Konten Pornografi
Image: Tangkapan layar video viral Siskaeee lakukan aksi eksibisionisme di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). (Dok. Humas Polda DIY)

Jakarta - Siskaeee atau Fransiska Candra N (23) ditetapkan menjadi seorang tersangka kasus eksibisionis di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Diketahui, ternyata dirinya memperoleh penghasilan hingga Rp 2 miliar dari konten pornografi yang dijualnya secara online. 

Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1,7 miliar dan pendapatan kotor mencapai hingga Rp 2,1 miliar lebih dari konten pornografi yang diunggah.

“Pelaku pendapatan kotornya sekitar Rp 2 miliar, terhitung sejak 2017 sampai 2021,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto GM Pasaribu di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).

Roberto turut mengungkap, keuntungan yang dihasilkan dari perempuan asal Jawa Timur ini, didapatkan olehnya dari berjualan konten syur sejak tahun 2017 sampai sekarang. Konten tersebut kemudian ia unggah ke beberapa situs berbayar.

“Tersangka melakukan hal itu untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga mendapatkan penghasilan. Tersangka melakukan dan merekam sendiri aksinya. Kemudian di-upload dan dijual pada situs berbayar server di luar negeri,” lanjut Roberto.

Siskaeee diketahui ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021) lalu. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.

Atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee, dalam kasus ini ia dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Tak hanya itu, dirinya juga terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” pungkas Roberto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait