URnews

Kata Ketua KPK soal Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bansos COVID-19

Nivita Saldyni, Senin, 7 Desember 2020 16.17 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kata Ketua KPK soal Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bansos COVID-19
Image: Ketua KPK Firli Bahuri (YouTube KPK RI)

Jakarta - Saat pandemi COVID-19 mulai mewabah di Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mewanti-wanti para pejabat negara untuk tidak melakukan korupsi terhadap dana penanganan COVID-19.

Bahkan, Firli dengan tegas mengatakan bahwa KPK mengancam para pelaku tindak pidana korupsi dengan pidana mati.

Hal itu dikatakan Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPK bersama Komisi III DPR RI pada tujuh bulan lalu, tepatnya pada Rabu, 29 April 2020 siang.

"Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana, tidak lepas ancaman hukuman pidananya adalah pidana mati," kata Firli seperti dikutip Urbanasia dari YouTube DPR RI, Senin (7/12/2020).

Nah, ancaman hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi itu juga jelas tertulis dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, guys. Pasal 2 UU Nomer 31 Tahun 1999 sendiri berbunyi sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Lebih lanjut, dalam penjelasan mengenai Pasal 2 ayat (2), tersebut dikatakan bahwa 'keadaan tertentu' yang dimaksud di sini adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Lalu sekarang pertanyaannya, apakah KPK akan menjatuhkan hukuman mati tersebut kepada Mensos Juliari Peter Batubara dan juga empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang terjaring dalam OTT KPK beberapa waktu lalu?

"Kami paham bahwa dalam penentuan UU 31 Tahun 1999, yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Untuk itu, Firli mengaku pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi dan juga bukti-bukti.

"Kami paham juga bahwa pandemi COVID-19 Ini dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana non-alam. Sehingga kami tentu tidak berhenti sampai di sini, apa yang kami lakukan? Kami akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi COVID-19. Tentu nanti kami akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti, apakah bisa masuk ke pasal 2 UU 31 Tahun 1999," terang Firli.

Kini, KPK masih terus melakukan pengembangan kasus untuk melihat apakah ada atau tidaknya tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh lima orang tersangka itu.

"Saya kira memang kami masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud pasal 2 itu," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait