Kejagung Pelajari Vonis Ferdy Sambo Cs
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal mempelajari vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, 4 dari 5 terdakwa sudah divonis, yaitu Ferdy Sambo vonis mati, Putri Candrawathi penjara 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.
Sementara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E baru akan mendengarkan vonis majelis hakim pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pihaknya akan mempelajari vonis untuk 4 terdakwa yang sudah dibacakan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa beserta penasehat hukumnya,” katanya dikutip dari Antara, Rabu.
Ketut menjelaskan, perbedaan ancaman pidana hukuman antara majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) adalah hal yang biasa terjadi.
Beratnya putusan yang diberikan oleh majelis hakim justru menjadi bukti bahwa JPU berhasil meyakinkan hakim terkait adanya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan para terdakwa.
“Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ketut mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena telah mengadili Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kaut Maruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Sebelumnya hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada Senin, (13/2/2023) lalu. Untuk istrinya, Putri Cendrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati
Begitu pula dengan Kuat Maruf yang divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan 13 tahun untuk terdakwa Ricky Rizal.
Sementara itu, hari ini Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, di ruang sidang utama, Rabu (15/2/2023).