URnews

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Tim Urbanasia, Selasa, 14 Februari 2023 10.35 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Image: Wahyu Iman Santoso. (YouTube)

Jakarta - Ketua Majelis Hakim Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Setelah sidang berakhir, nama Wahyu Iman Santoso pun ramai menjadi perbincangan. Ia bahkan dianggap sebagai pahlawan karena telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

Penasaran nggak sih dengan profil Wahyu Iman Santoso ini? Yuk simak ulasannya berikut!

Profil Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso adalah seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang berpangkat Pembina Utama Muda atau IV/C. Dia diangkat sebagai ASN Pada Maret 1999 lalu.

Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggantikan Lilik Prisbawono yang naik pangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri 1A Jakarta Pusat. 

Dalam menjalankan tugas, di PN Jakarta Selatan, Wahyu didampingi oleh dua orang hakim yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebelum bertugas di PN Jaksel, Wahyu sudah malang melintang di berbagai pengadilan negeri di daerah. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Pengadilan Negeri Batam, hingga Ketua Pengadilan Negeri Kediri. 

Selain itu, Wahyu juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar hingga menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Wahyu Iman Santoso menjadi hakim ketua pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa salah satunya Ferdy Sambo mulai 17 Oktober 2022 lalu. 

Bukan hanya memberi hukuman pada Ferdy Sambo, pria lulusan Magister Hukum ini ternyata pernah memberikan gugatan hukuman kepada jajaran tokoh politik, salah satunya kepada Bupati Mimika Etinus Omaleng atas kasus korupsi pembangunan Gereja pada Juli 2022 lalu.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam, yang merupakan tersangka kasus korupsi dana kas daerah sebesar Rp 10 Miliar

Kekayaan Wahyu Iman Santoso

Melansir data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Selasa (14/2/2023), Wahyu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12 miliar, tepatnya Rp 12.009.356.307. 

Namun laporan ini ia lakukan saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pada 31 Desember 2021 lalu. 

Dalam laporan itu, Wahyu memiliki aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 7,9 miliar yang terdiri dari 8 item. Sebanyak 5 item di antaranya merupakan tanah dan bangunan hasil warisan. 

Wahyu juga memiliki alat transportasi senilai Rp 358 juta, berupa motor Honda Vario 2016 dan Toyota Fortuner 2018. 

Harta bergerak yang dimiliki Wahyu ada senilai Rp 1,9 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 209 juta. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait