URnews

Kemenag Akan Lobi Arab Saudi Terkait Syarat Jemaah Umrah Indonesia

Shelly Lisdya, Selasa, 27 Juli 2021 08.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenag Akan Lobi Arab Saudi Terkait Syarat Jemaah Umrah Indonesia
Image: Ilustrasi umrah(Pinterest/The Thinking Muslim)

Jakarta - Arab Saudi dikabarkan akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021 mendatang. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," terang Khoirizi di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran, di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon.

Menurutnya, berkenaan dengan edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. 

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu," ujarnya.

"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," sambungnya.

Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan COVID-19 dan BNPB. 

"Kami akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.

"Kami berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harapnya.

Khoirizi menambahkan, bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B) dan bukan Government to Government (G to G).

"Kami akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi," lanjut Khoirizi.

"Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait