Kemenhub Cabut Aturan Wajib PCR/Antigen bagi Perjalanan Darat 250 KM
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan perjalanan darat dengan jarak 250 kilometer sebagai batas minimal untuk kewajiban tes PCR atau antigen.
Sebelumnya, aturan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali yang tertuang dalam SE Nomor 90. Aturan ini kemudian dicabut dan digantikan dengan SE baru yang diterbitkan 2 November 2021.
Kemenhub kemudian melakukan penyesuaian syarat perjalanan. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE).
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 22 tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19;
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19;
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19;
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.