URnews

Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Lagi Wajib PCR, Cukup Antigen

Nivita Saldyni, Senin, 1 November 2021 16.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Lagi Wajib PCR, Cukup Antigen
Image: Ilustrasi penumpang pesawat. (Pixabay/RainerPrang)

Jakarta - Pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan udara di kawasan Jawa-Bali, Senin (1/11/2021). Kini tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang, penumpang cukup menunjukkan hasil tes antigen negatif.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers PPKM virtual, Senin (1/11/2021).

Aturan ini, lanjut Muhadjir, sama dengan aturan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali. Namun ia tak menjelaskan detail terkait kebijakan baru tersebut. Namum ia menegaskan bahwa perubahan ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah masih mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang di kawasan Jawa-Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 27 Oktober - 1 November 2021. Kebijakan itu pun sempat menuai pro kontra di masyarakat.

Sementara berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, ters PCR tak jadi syarat wajib penerbangan. Penumpang pesawat diperbolehkan melakukan perjalanan hanya dengan menunjukkan hasil antigen negatif. Aturan ini berlaku mulai 28 Oktober - 8 November 2021 mendatang.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait